Penting Untuk Kamu Para Kreator: HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sumber gambar: pixabay


Pernah dengar seorang musisi dituntut pihak lain karena musiknya mirip dengan hasil karya orang lain? Atau seorang penulis yang memilih berhenti berkarya karena buku-bukunya banyak dibajak? Atau UKM yang berebut merek produk?

Kejadian-kejadian tersebut adalah beberapa contoh pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

HaKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. 

Istilah HaKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) yang dijelaskan sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right). (Firmansyah, Iman dkk, 2018.Produk Kreatif dan Kewirausahaan, Bandung: HUP)

Pemahaman tentang HaKI sangat penting bagi wirausahawan. Bagaimanapun, seorang wirausahawan suatu saat akan menghasilkan teknologi khusus. Teknologi ini bisa dipatenkan, sehingga saat ada pihak lain ingin menggunakannya, mereka harus membeirkan royalti kepada pemilik paten. Hak paten yang disalahgunakan pihak lain dapat menghasilkan kerugian bagi pemiliknya. Demikian halnya dengan hak cipta musik atau karya tulis, merek, dan berbagai macam HaKI lainnya. 

Yuk, kita cari tahu apa saja yang termasuk dalam HaKI. Secara umum, HaKI dibagi menjadi dua kategori:

1. HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta. Pemilik hak cipta boleh mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pemilik hak cipta juga boleh memberikan izin pihak lain mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. 
Yang disebut dengan Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, keahlian, kecekatan, yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. (Firmansyah,, 2018)

Di Indonesia, Hasil ciptaan dilindungi dengan UU Hak Cipta No. 19/2002). Karya cipta yang dilindungi meliputi hak cipta bidang ilmu pengetahuan, hak cipta seni, dan hak cipta sastra. Berikut ini daftarnya:
  • Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Musik/lagu dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk. Contohnya: gambar, lukisan, ukiran, kaligrafi, kolase, patung, dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  • Batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. (Firmansyah, 2018)
Jadi, saat kita menghasilkan sebuah karya dalam daftar di atas, kita bisa mendaftarkannya kepada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM). Setelah mendapatkan Hak Cipta, kita bisa mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan itu oleh pihak lain. 
Di sisi lain, saat kita mengutip karya orang lain, kita harus menyertakan sumbernya, agar tidak melanggar hak cipta. 

2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. (Firmansyah, 2018).

Hak kekayaan industri menjamin keamanan karya sebuah industri, sehingga pihak lain tidak boleh membuat produk sejenis atau benar-benar mirip begitu saja. 

Ada beberapa jenis hak atas kekayaan industri:

a. Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Pemilik hak paten bisa melaksanakan sendiri invensinya dan boleh juga memberikan ijin kepada pihak lain melaksanakan invensi. Undang-undang yang mengaturnya adalah UU Hak Paten No 14 tahun 2001. Syarat invensi yang bisa mendapat hak paten adalah yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. 
Ada pula hak paten sederhana yang dierikan kepada inventor produk atau alat baru yang memiliki kegunaan praktis.

b. Hak Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yagn memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Firmansyah, 2018)
Hak merek terdiri atas:
  • Merek Dagang yang digunakan untuk membedakan dengan barang sejenis, contohnya: merek produk tertentu, merek klub bola, dan logo organisasi. 
  • Merek jasa, contohnya merek jasa pengiriman tertentu. 
  • Merek kolektif, adalah merek yang digunkaan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama, contohnya merek produk batik suatu wilayah. 

c. Hak Desain Industri

Hak Desain industri diberikan kepada desainer atas karyanya, sehingga desainer boleh menuntut pihak lain yang menyalahgunakan karya cipta itu tanpa ijin. 

d. Hak Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu

e. Hak Rahasia Dagang

Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 mengatur tentang rahasia dagang untuk melindungi rahasia dalam kegiatan usaha karena memiliki nilai ekonomi. 

f. Hak Indikasi

dilindungi dengan UU No 15 tahun 2001 tentang merek pasal 56 dan Peraturan Pemerinta Nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis. Contoh indikasi geografis antara lain Kopi Kintamani Bali yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Ternyata banyak ya jenis HaKI. Jadi, setelah mengetahui hal ini, kita bisa lebih berhati-hati saat menggunakan karya cipta orang lain. Sebagai contoh: saat membuat video, biasanya kita tambahkan musik agar hasilnya lebih baik. Agar kita tidak melanggar hak cipta, gunakanlah musik yang memang disediakan untuk bebas dipakai. Jika ingin menggunakan karya seseorang, lakukan komunikasi untuk mendapakan ijinnya terlebih dahulu. Hal ini tidak hanya untuk mengamankan karya kita, tetapi juga menghormati hak cipta orang tersebut. 
Selain itu, bila kita menghasilkan karya, tunjukkanlah orisinalitas kita. Hindari plagiasi. 

So, bagaimana dengan karyamu, Kawan?



Posting Komentar

0 Komentar